_(Sbg suplemen/ tambahan materi utama)_
RIBA merupakan dosa besar, yg penting dan harus kita diketahui, sebab...
1. Kata Nabi: _Riba itu ada 73 pintu, dan dosa Riba yg paling kecil, adl sama dengan dosa anak yg berzina dng ibunya_
2. Saudaraku..
Apa kita sudah tahu jenis2 pintu Riba yg ada 73 itu...?
3. Padahal.. kalau kita tidak tahu pintu2 tsb, disinilah letak bahayanya. Kita akan terjerumus, tanpa terasa
5. Maka saudaraku...
Kenalilah keburukan, bukan u melakukannya. Tapi agar kita bisa menjauhinya n tidak tergelincir di dalamnya
📚 Ingat saudaraku...
Pesan Alloh dalam Al-Quran: _Alloh halalkan jual beli. Dan haramkan Riba_
1. Jadi... jual beli adalah lawan dari Riba
2. Maka kalau kita ingin mengikis Riba, maka mari... kita galakkan/ meriahkan jual beli di masyarakat
Masya Alloh...
Ini kaidah yg luar biasa saudaraku. *Siap action untuk teladankan bisnis...? Inilah saatnya*
*6 Jenis Komoditas Riba, yg oleh para ulama, dikelompokkan dlm 2 kategori:
1⃣ Emas
2⃣ Perak
Kelompok ini, yg nanti akan diqiyaskan dng *mata uang* yg beredar di masyarakat, termasuk Gold Coin yg beredar di online
3⃣ Gandum halus
4⃣ Gandum kasar
5⃣ Kurma
6⃣ Garam
Kelompok ini yg nanti akan diqiyaskan dng *bahan pokok* seperti beras, gandum, jagung dll
📚 *Kaidah Penting*
Jika terjadi transaksi tukar menukar dlm *satu kelompok,* maka syaratnya adl...
1⃣ harus dilakukan secara tunai
2⃣ tidak boleh ada selisih waktu
Jika syarat diatas tidak dipenuhi, maka masuk dalam *Riba*
Hikmahnya: Nabi ingin agar uang, tetap jadi *alat tukar*, bukan sebagai *komoditas*
Kaidah penting berikutnya:
1. Jika uang menjadi komoditas, maka akan jadi Riba
2. Namun jika uang hanya sebatas alat tukar, maka terjadilah jual beli/ bisnis
📚 Namun.. di negeri ini, aturan dari BI...
1. Uang harus diposisikan sbg komoditas
2. Sehingga fokusnya adalah menukar uang dengan uang, yg akan menghasilkan keuntungan.
📚 Lalu... bagaimana dng Bank Syari'ah...?
1. Umumnya terdiri dari orang2 bank konvensional, yg kemudian belajar konsep syari'ah
2. Yang mengubah transaksi dng *label* syari'ah, tapi tidak mengubah *hakekatnya*. Tetep transaksi uang dng uang, yg menghasilkan keuntungan
3. Contoh: pada produk *Murabahah Bank Syari'ah*
- kita mau beli mobil, tapi blum punya uang
- maka kita diminta u datang ke Bank Syari'ah
- lalu kita diminta u bayar DP 30% ke dealer
- maka sejak saat itu, mobil sudah jadi milik kita
- lalu peran bank syariah dimana...?
- yaitu menalangi/ meminjami kita 70% sisanya. Yg statusnya adl *pinjaman*
- Nah... krn saat kita mengembalikan pinjaman tsb ada lebihannya, inilah yg disebut *Riba*. Meskipun Bank syariah menyebutnya *jual beli Murabahah*
*PENTING sebagai bukti bahwa itu hanya sekedar label*
- pernah ada kasus, antara dirjen pajak dng bank syariah
- krn jika memang betul itu adl *jual beli murabahah*, maka harus ada pajak yg harus disetor ke Dirjen pajak
- tapi klo itu bentuk *pembiayaan*, maka tidak ada pajak yg harus disetor
- maka disinilah mereka ketahuan: jika bank syariah berhadapan dng pajak, maka mereka jujur, menyebut transaksinya dng *pembiayaan*
- namun jika berhadapan dng nasabah, mereka menyebut akadnya dng *Label Murabahah*
Maka saudaraku...
Bisa disimpulkan bahwa: Transaksi yg mereka labeli dng nama *Murabahah*, sebenarnya mrp transaksi *Pembiayaan* yg mengandung *Riba*
Namun masyarakat awam, sudah teropini dng *label syariah* yg bank syariah pake pada produk2 nya.
_Ust Ammi Nur Baits_