Saat Allah menciptakan manusia, maka tentu Allah siapkan seperangkat aturan yang sesuai dengan fitrah manusia, yaitu Al-Quran dan Assunah.
Bahkan seperti kita ketahui bahwa semua aspek kehidupan harus di atur berdasarkan syariatNya.
Seperti halnya :
1. Akidah
2. Ibadah
3. Syariah
4. Muamalah
5. Siyasiyah
Terkhusus dalam hal Muamalah (interaksi antara sesama manusia), Islam atur pula dengan Syariah berbeda.
Secara Etimologi
Kata Syari’ah berasal dari bahasa Arab, dari kata Syara’a yang berarti JALAN.
Syari’ah Islam berarti jalan dalam agama Islam atau peraturan dalam Islam.
Secara Terminologi
Syari’ah adalah suatu sistem/aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya dan hubungan manusia dengan sesamanya.
Tujuan Syari’ah Islam yang paling utama adalah untuk membangun kehidupan manusia atas dasar kebaikan-kebaikan dan membersihkannya dari keburukan-keburukan.
Inilah Syariah yang sesungguhnya, dimana seluruh Aturan Allah diterapkan secara utuh dan menyeluruh.
Karena itulah Syariah menjadi Pilihan utama kami.
Perumahan Syariah menerapkan Sistem Syariah.
- Tanpa Bank
- Tanpa Denda
- Tanpa Bunga
- Tanpa Asuransi
- Tanpa Sita
- Tanpa BI Checking
- Tanpa Akad Bermasalah
# Tanpa Bank
Karena bank adalah sumber kedzaliman ekonomi, maka pihak developer tidak melibatkan bank dlm permodalan, ataupun menyerahkan KPRnya kpd bank.
Konsumen cukup langsung mencicil ke developer.
Boleh melalui transfer, tidak harus langsung mengantar dananya pada developer, hukumnya boleh jika hanya menggunakan jasa transfer bank. Saat ini bank syariah sudah memiliki tabungan dengan skema wadi'ah (titip).
# Tanpa Denda
Jika konsumen terlambat melakukan pembayaran maka tidak akan diberikan denda. Namun demikian bukan berarti konsumen bisa seenaknya nunda-nunda pembayaran, kita wajib mentaati hukum Allah bukan? Hal ini dilakukan sesuai prosedur yang tidak merugikan kedua pihak.
# Tanpa Bunga
Bunga bank itu riba dan riba itu sudah diharamkan oleh Agama Islam, seperti Yang Allah jelaskan dalam (Al baqarah : 275)
# Tanpa Asuransi
Karena asuransi itu ibarat judi, bisa terjadi bisa juga tidak, karena asuransi seperti judi, maka hukumnya sama seperti judi, yaitu Haram.
# Tanpa Sita
Jika konsumen gagal bayar, developer tidak ingin mendholimi Konsumen dengan menyita paksa hak milik Anda. Semua bisa dikompromikan untuk langkah terbaiknya.
# Tanpa BI Checking
Karena developer tdk melibatkan bank, jd utk apa harus pakai BI Checking?
# Tanpa Akad Bermasalah
Akadnya tidak ganda, akadnya langsung jual beli istishna' (jual beli pesanan). Konsumen bayar DP developer akan langsung bangun kan rumahnya, ga pake ribet. walaupun ada beberapa rumah yg sudah ready stock, namun jumlahnya terbatas.
*5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvesional*
Teman2 yang dirahmati Allah SWT. Istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) pastinya sudah tidak asing lagi bagi kita. Karena memang KPR ini merupakan alternatif pilihan dalam membeli rumah. Tentunya KPR ini begitu banyak diminati karena menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai.
Sudah menjadi hal yang umum kita perhatikan di jalan-jalan bertebaran spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang menyertainya.
Namun tahukah teman2 sekalian, bahwa ternyata ada beberapa hal yang merugikan di sisi nasabah apabila mengambil KPR secara konvensional (baca: menggunakan bank).
Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR Konvensional.
Apa saja itu, yuk kita simak satu persatu
1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan
BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajukan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu. Karena memang bank akan memverifikasi data-data yang ada secara mendalam. Semua history kredit nasabah yang pernah diambil sebelumnya dicek satu persatu. Gagal dalam tahapan ini, maka pengajuan ditolak. Dan impian memiliki rumah harus dikubur dalam-dalam.
2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut menjadi membengkak.
Ketika pengajuan sudah diterima, dan sudah mulai tahap mencicil, maka tak boleh ada kata terlambat membayar cicilan meski hanya sehari. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan.
Tentu saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.
3. Teror Debt Collector yang siap menghantui bila telat membayar selama beberapa bulan.
Ketika sudah tidak mampu membayar cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi.
Mungkin teman2 sekalian merasa berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua teman2 sekalian yang sedang berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut?
4. Resiko Sita jika gagal bayar
Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Ya, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank. Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku).
Lalu, nasabah yang telah mencicil selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah.
5. Dikenakan pinalty jika melunasi lebih cepat
Jika nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, teman2 sekalian tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.
Memang terdengar lucu. Namun hal tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.
5 hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi.
Perlu sahabat ketahui bahwa 5 hal tersebut dapat dirasakan, baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lagi bila menyinggung masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya. Naudzubillah..
Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional?
Yuk, sama-sama berhijrah untuk menghindari transaksi ribawi....
Salam Berkah,
Konsultan Properti Syariah