1. Hukuman ketika di dunia
Allah memberi ancaman, Allah akan membinasakan riba
“Allah membinasakan riba dan menumbuhkan sedekah.” (QS. al-Baqarah: 276)
kapan hukuman di dunia ini diberikan?
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam hanya menyebutkan bahwa akhir urusannya akan miskin:
“siapapun yang memperbanyak hartanya dengan cara riba, maka akhir urusannya akan menjadi miskin.”(HR. Ibnu Majah 2279, shahih)
2. Hukuman di alam kubur
pemakan riba mendapat ancaman hukuman di alam kubur dalam bentuk berenang di sungai darah.
“kami mendatangi sungai darah, disana ada orang yang berdiri ditepi sungai sambil membawa bebatuan dan satu orang lagi berenang ditengah sungai. ketika orang yang berenang dalam sungai hendak keluar, lelaki yang berada dipinggir segera melempar batu kedalam mulutnya, sehingga dia terdorong lagi kembali ke tengah sungai, dan demikian seterusnya. ketika nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya kepada malaikat, mereka menjawab “orang yang kamu lihat berenang di sungai darah adalah pemakan riba.” (HR. Bukhari 1386, shahih)
3. Hukuman ketika dibangkitkan dari alam kubur
mereka akan dibangkitkan dari kuburnya seperti orang sakit ayan, karena kerasukan setan.
“orang-orang yang makan riba tidak dibangkitkan melainkan seperti berdirinya orang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS. al-Baqarah: 275)
Allah menyebutkan di lanjutan ayat, alasan mengapa pemakan riba dibangkitkan seperti orang sakit ayan yang kesurupan setan.
“…hal itu disebabkan mereka menyatakan, bahwa jual beli itu seperti riba.”(QS.al-Baqarah: 275)
mereka memiliki prinsip demikian, karena saking kuatnya upaya pembelaan mereka terhadap riba, sehingga mereka seperti orang gila. (Tafsir as-Sa’di, hlm.116)
4. Hukuman di Mahsyar (padang mahsyar),
barangkali hukuman ini sangat menakutkan, ada orang yang ditantang perang oleh Allah di padang mahsyar.
” jika kalian tidak meninggalkan riba, maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya.”(QS. al-Baqarah: 279)
ibnu abbas menjelaskan ayat ini,
” besok di hari kiamat para pemakan riba akan dipanggil “ambil senjatamu, untuk perang!.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/716)
orang yang tidak mau meninggalkan riba, dia ditantang perang oleh Allah dan Rasul-Nya. ketika dia tidak mau bertaubat, berarti dia pemberontak agama.
5. Hukuman di setelah hisab
hukuman setelah hisab bagi pemakan riba adalah ancaman neraka. mereka terancam neraka karena pelaku dosa besar.
” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya terserah kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS.al-Baqarah: 275)
di ayat yang lain, orang makan riba dikaitkan dengan keberadaan imannya,
” tinggalkan semua sisa-sisa riba jika kalian beriman.” (QS. al-Baqarah: 278)
di ayat yang lain, Allah mengakhirkan ayat riba dengan menyebut status Kafir.
” Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”(QS. al-Baqarah: 276)
ada juga yang mengatakan, pemakan riba berstatus Kafir, jika dia meyakini bahwa itu halal. sementara makan riba adalah perbuatan dosa besar.
Allahu a’lam
semoga Allah melindungi kita dari semua bahaya riba. Aamiin..