*Keunggulan Property Syariah dr sudut bisnis*
Assalamualaikum wr wb.
Saat ini marak sekali kita lihat iklan property syariah di media sosial.
Ada yg menilai negatif dan ada yg menilai positif.
Disini saya hanya akan mengupas sisi bisnis dr property syariah sekaligus menjawab beberapa pertanyaan masyarakat mengenai property syariah
Adapun pertanyaan yg sering terlontar di masyarakat adalah sebagai berikut :
*1. Kenapa property syariah DP nya selalu besar yaitu sekitar 30% ?*
*1. Kenapa property syariah DP nya selalu besar yaitu sekitar 30% ?*
Jawaban :
Karena pendanaan property syariah murni dari developer dan tidak menggunakan bank, jd biasanya DP 30% itu digunakan untuk membiayai pembangunan. Tetapi saat ini banyak tersedia property syariah yg *DP nya sdh bisa dicicil sd 24 bln, DP suka suka, DP 0% atau juga yg DPnya yg tidak sampai 30%*
*2. Kenapa serah terima nya harus indent sampai 24 bulan /2 tahun?*
Jawaban :
Sering kali pertanyaan bikin sebel. Karena sebenernya yg konvesional pun biasanya indent kecuali rumah subsidi. .
Sering kali pertanyaan bikin sebel. Karena sebenernya yg konvesional pun biasanya indent kecuali rumah subsidi. .
Tp baiklah tetap saya jawab. Krn untuk membangun itu developer syariah membutuhkan dana sekitar 30%. Jadi biasanya developer menunggu dana 30% itu masuk baru bisa bangun.
Tp saat ini ada juga kok yg bisa lebih cepat pembangunannya.
*3. Kok harganya antara Cash dan Kredit beda kan syariah, ini termasuk bunga dan dua akad loh ?*
Jawaban :
Untuk yg bilang hal itu adalah bunga, maka jawabannya adalah sebagai berikut. Dalam jual beli dibolehkan mengambil margin.
Pertanyaannya apakah developer akan mengambil margin untuk yg cash dan kredit sama, itu adalah hak developer.
Biasanya karena ini bermain di sektor jual beli asset dimana nilai asset khususnya property kenaikan tiap tahunnya signifikan maka developer akan menetapkan laba margin yg berbeda dalam sistem pembayaran kredit (biasanya akan dihitung resiko ketelatan bayar, gagal bayar dan nilai asset itu sendiri ketika asset ini lunas).
Apakah itu riba. Bukan itu margin (keuntungan/ laba).
Trus riba itu apa ? Setiap tambahan keuntunagn dari nilai hutang yg ditetapkan .
Biasanya karena ini bermain di sektor jual beli asset dimana nilai asset khususnya property kenaikan tiap tahunnya signifikan maka developer akan menetapkan laba margin yg berbeda dalam sistem pembayaran kredit (biasanya akan dihitung resiko ketelatan bayar, gagal bayar dan nilai asset itu sendiri ketika asset ini lunas).
Apakah itu riba. Bukan itu margin (keuntungan/ laba).
Trus riba itu apa ? Setiap tambahan keuntunagn dari nilai hutang yg ditetapkan .
Contoh : Si A akad kredit rumah nilainya akad kreditnya 200 juta, tetapi ternyata nilai cicilan yg harus dibayar si A pada akhirnya jika ditotal adalah 600 juta.
Sedangkan sistem syariah jika si A akad kredit di 200 juta. Maka nilai cicilannya tetap di 200 juta.
Untuk yg jawaban itu 2 akad, maka harus dipahami dulu bahwa yg dibilang akad adalah setelah ada persetujuan (ijab) antara penjual dan pembeli. Sedangkan adanya penawaran sistem bayaran dgn harga yg berbeda antara cash dan kredit, itu masih berupa penawaran belum akad. Nanti jika buyer sudah menetapkan sistem mana yg akan dipakai dalam pembayaran, apakah cash atau kredit maka diakad cuma di akui satu sistem pembayaran yg disetujui kedua belah pihak.
*4. Kalo konvesional kan lebih aman krn ditanggung bank ?*
Klo mau jujur yuk kita lihatnya dari prespektif berapa banyak developer konvesional yang gagal bangun, lari dari tanggung jawab dll
Silahkan browsing di internet.
Ini salah satu contohnya :
Ini Daftar 60 Pengembang Bermasalah - Nasional Tempo.co
https://nasional.tempo.co › read.
Silahkan browsing di internet.
Ini salah satu contohnya :
Ini Daftar 60 Pengembang Bermasalah - Nasional Tempo.co
https://nasional.tempo.co › read.
Dan berapa banyak developer syariah yg bermasalah.
Klo dibilang bermasalah ada saja pastinya oknum yg mengatasnamakan syariah tetapi untuk menipu.
Jd harusnya menilainya lebih objektif ya
*5. Apa keuntungannya beli Property Syariah?*
Nah ini dia point pentingnya
*MENABUNG PROPERTY VS MENYEWA PROPERTY*
Dengan sistem syariah dimana biasanya ada tag line ;
*#tanpa denda*
*#tanpa sita*
*#tanpa sita*
Kita bahas satu satu ;
*1. #tanpa denda*
Ini adalah sebuah aturan yang sesuai dgn syariat islam dimana denda masuk dlm kategori *RIBA* krn denda adalah tambahan dalam nilai hutang.
Di sistem syariah tidak mengenal denda, maka bagaimana jika ada customer yang telat?
Maka kebijakan property syariah adalah biasanya memberikan waktu sampai 3 bulan utk toleransi ketidak mampuan buyer dalam melunasi hutangnya. Dan dimasa itu tidak ada denda.
Jika lewat masa itu maka buyer (customer) akan dipanggil oleh developer untuk diberikan solusi pembayaran, tetapi jika memang dirasa sdh tidak mampu maka unit property yg dimiliki akan *dijual bersama*. Dan selama masa tunggu dijual itu customer masih tetap dapat menempati unit yg dibeli.
Jika lewat masa itu maka buyer (customer) akan dipanggil oleh developer untuk diberikan solusi pembayaran, tetapi jika memang dirasa sdh tidak mampu maka unit property yg dimiliki akan *dijual bersama*. Dan selama masa tunggu dijual itu customer masih tetap dapat menempati unit yg dibeli.
*2. #Tanpa Sita*
Tanpa sita maksudnya adalah bahwa property yg sdh dibeli oleh customer *tidak boleh disita* oleh developer walaupun customer tidak mampu melunasi hutangnya.
Solusinya ada dijual bersama dan uang hasil penjualan asset itu digunakan untuk melunasi sisa hutang dari customer. Jika ternyata nilai asset yg dijual ada sisa setelah melunasi sisa hutang ke developer maka itu menjadi hak customer.
Contoh : Si A beli property syariah dg nilai kredit di tahun 2017 senilai 200 juta.
Di tahun ke 5 si A mempunyai masalah pembayaran. Padahal sisa hutangnya tinggal 50 juta.
Maka diproperty syariah akan diberlakukan sistem
Property itu setelah 5 tahun nilai assetnya naik jadi dan dijual laku 300 juta.
Maka kewajiban customer adalah melunasi yg 50 juta disertai biaya administrasi ke developer sisanya akan menjadi milik si customer *(kalo di ibaratkan beli property syariah adalah menabung property)*
Bagaimana di property konvensional ? Jika terjadi dg kasus yg menimpa si A. Maka si A akan *mendapatkan surat panggilan lelang plus kena denda dan pinalti*. Nah jika tidak mampu melunasi maka asset akan disita
Bagaimana uang yg sdh masuk ? Berapa pun yg sudah masuk maka biasanya hilang *(kalo diibaratkan beli property konvesional selama belum lunas bentuknya sewa)*
Jadi mau pilih mana
*Menabung Property atau Menyewa Property*
Salam Property Syariah